Ilustrasi
"Dari 6.700 peserta yang ikut PLPG, hanya 1.800 peserta yang dinyatakan lulus," kata Ramli Rasyid, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh, di Banda Aceh, Selasa (25/9/2012).
PPLG adalah salah satu syarat untuk sertifikasi yang wajib diikuti oleh guru dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA/sederajat. Di Aceh saat ini terdapat sekira 123 ribu guru yang diwajibkan mengikuti sertifikasi.
Tahun ini, Aceh mendapat quota 9.000 guru untuk mengikuti Ujian Kompetensi Awal (UKA). Dari jumlah itu, hanya 6.700 dinyatakan lulus. Mereka kemudian harus mengikuti PLPG dengan standar lokal yang dilaksanakan pihak Unsyiah selama sembilan hari.
Ketua Koalisi Guru Bersatu Aceh, Sayuti Aulia, mempertanyakan ketidak-lulusan para guru dalam PLPG tersebut. Pasalnya, dalam UKA yang dilakukan dengan standar nasional, banyak guru dinyatakan lulus sementara dalam PLPG yang sifatnya lokal banyak guru tidak lulus.
Selain menghambat guru mendapat kesejahteraan memadai melalui tunjangan sertifikasi, hal ini juga akan membuat guru yang tidak lulus sertifikasi merasa minder dalam mengajar, karena menganggap kemampuannya masih rendah.
“Banyak guru yang tidak lulus serifikasi bisa patah semangatnya dalam mengajar karena menganggap kemampuan dirinya masih rendah, padahal itu tidak benar,” sebutnya.
Koalisi Guru dan PGRI Aceh meminta Kementerian Pendidikan Nasional mengevaluasi sistem ujian PLPG tersebut.
Sumber
ConversionConversion EmoticonEmoticon