q

Nakes Puskesmas Perlu Pelatihan Tangani Gangguan Jiwa

Nakes Puskesmas Perlu Pelatihan Tangani Gangguan Jiwa UNDANG-UNDANG Kesehatan Jiwa sudah berlaku 8 Agustus 2014. Namun dari sekira 9.000 Puskesmas yang ada di Indonesia, kurang lebih hanya 1.000 yang bisa memberikan layanan kesehatan jiwa.

Namun, Ketua Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) Bagus Utomo mengatakan, saat ini sudah ada beberapa perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, masih banyak tenaga kesehatan di Puskemas yang harus diedukasi mengenai kesehatan jiwa.

“Masih ada tenaga kesehatan yang tidak memberikan obat jangka panjang, karena mungkin mereka tidak tahun. Jadi, mungkin perlu pelatihan tentang penanganan gangguan jiwa. Artinya, harus diperbanyak dilakukan pelatihan kepada dokter dan perawat jiwa,” ujarnya kepada Okezone Rumah Singgah KPSI, Jl Limo No, 26a, Jakarta Timur, belum lama ini.

Dibanding harus menilai pelayanan kesehatan jiwa berbagai Puskesmas di Jakarta, Bagus Utomo lebih memilih menyoroti  kondisi di daerah-daerah. Seperti kita ketahui bahwa akses masyarakat untuk mencapai Puskesmas masih cukup jauh, sehingga mereka cukup kesulitan memperoleh layanan kesehatan jiwa.

“Sedangkan obat harus terus tersedia. Jadi, harus ada perbaikan sistem, yaitu mendekatkan Puskesmas terhadap masyarakat yang dilayani supaya mereka tidak jauh-jauh. Sedanngkan, kalau letak geografisnya sulit harus dilakukan cara lain. Misalnya, pada hari tertentu masyarakat berkumpul, kemudian mobil operasional akan menjemput membawa ke RSUD, itu pasti memudahkan,” tutupnya.

Sumber
Previous
Next Post »