Kanit Reskrim Polsek Panti Ipda Roni AZ, Minggu, mengatakan, tersangka telah menggauli gadis yang baru beranjak remaja itu hingga hamil.
"Saat ditangkap beberapa hari lalu di Kecamatan Rao, PR berusaha melarikan diri. Namun petugas di lapangan menangkapnya dan diamankan untuk pengusutan," kata Roni, Minggu (22/7/2012).
Menurut Roni, terkuaknya perbuatan yang tidak bermoral itu berawal ketika orang tua Bunga melihat keanehan apada perkembangan tubuh anak gadisnya. Perut Bunga terlihat membuncit seperti orang yang sedang hamil.
Kecurigaan itu akhirnya mendapatkan jawaban setelah Bunga menjelaskan peristiwa yang telah menimpa dirinya.
"Ternyata perbuatan itu dilakukan tersangka sejak Februari lalu di rumah kosong di Air Panjang, Jorong Kuamang, Nagari Panti, Kabupaten Pasaman. Pada saat itu tersangka menggauli korban untuk pertama kalinya," jelas Roni.
Selanjutnya, diduga kuat tersangka melakukan hal yang sama berulang kali. "Dugaan sementara, korban terpaksa melayani pelaku karena berada di bawah ancamannya," katanya.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anaknya, akhirnya kasus itu dilaporkan kedua orang tua korban ke Polsek Panti.
"Pelaku disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan dapat diancam dengan kurungan penjara selama 15 tahun," ujar Roni.
ConversionConversion EmoticonEmoticon