q

Polisi Aceh Diringkus Simpan 2 Kg Sabu

Polisi Aceh Diringkus Simpan 2 Kg Sabu
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti narkoba jenis shabu hasil penangkapan belum lama ini. (foto:ilustrasi) 

MEDAN - Personel Polresta Medan menyita dua kilogram sabu senilai Rp 2 miliar dan 620 butir ekstasi dari rumah anggota Polda Aceh, M Husaini (36) di Kompleks ACM, Blok C No 2, Jl Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Selasa (11/9/2012).
Tak hanya itu, polisi menemukan sepucuk senapan laras panjang AK 56 beserta ratusan amunisi dan sebuah granat nanas.
Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Donny Alexander, mengatakan, berdasarkan keterangan istri M Husaini, Rohaningrum (23), yang diamankan lebih dulu, barang haram tersebut dibawa suaminya dari Aceh, Rabu (5/9/2012).
Rohaningrum (23) diamankan petugas yang menjebaknya di Millenium Plaza Medan, beberapa jam sebelumnya.
Monang mengatakan, istri M Husaini tersebut ditangkap berkat pengembangan informasi dari kaki tangan sindikat ini yang telah tertangkap.
"Rohiningrum ditangkap setelah polisi meringkus Hendri Saputra (30), warga Perum Elite Sei Sikambing, Senin (10/9/2012) di Jalan Putri Hijau saat akan menjual 7 gram sabu ke Jalan Sekata Medan," ucap Monang.
Kasat Reskrim Donny menambahkan, dari tangan Hendri, polisi menyita barang bukti sabu 32 gram.
"Kepada polisi, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari M Husaini (DPO)," katanya.
Selain itu, Hendri mengaku uang penjualan narkoba disetor langsung ke Husaini. Setelah mendapatkan keterangan Hendri, tim Polresta Medan merancang strategi menangkap tangan Husaini.
Namun setelah Hendri diminta menghubungi Husaini, diketahui target berada di Medan.
"Husaini mengarahkan Hendri memberikan uang tersebut kepada istrinya," kata Donny.
Ia mengatakan tim mengarahkan agar Hendri dan Rohaningrum bertemu di Millenium Plaza Medan. Rohaningrum tak sadar, polisi telah menguntitnya. Alhasil, setelah keduanya bertemu, polisi langsung meringkusnya.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah Rohaningrum di Kompleks ACM, Blok C No 2, Jl Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia.
''Seluruh barang bukti berupa sabu 2 kg, 620 butir ekstasi, serta senjata api beserta amunisinya yang disimpan di dalam lemari kamar tidur Rohaningrum. Menurut pengakuan Rohaningrum, seluruh barang haram tersebut dibawa suaminya dari Aceh Rabu (5/9),'' kata Donny.
Selasa malam kedua tersangka kini masih menjalani proses pemeriksaan oleh polisi. Husaini diketahui bertugas di Polsek Lhouksukon.
"Kalau untuk Husaini, kita telah berkoordinasi ke sana (Polda NAD) untuk prosesnya," ucap Dony.
Sementara Rohaningrum bungkam saat wartawan melontarkan pertanyaan seputar penangkapan dirinya. Dia hanya diam menanggapi wartawan.

Sumber
Previous
Next Post »