Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
JAKARTA - Politisi Senior Permadi ternyata sudah menduga jika suatu saat nanti ada sosok yang akan melakukan terobosan terkait pelarangan menyebarkan informasi nasihat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
"Waktu itu saya sebagai wakil ketua pansus UU Wantimpres yang menentang itu. Saya yakin suatu saat nanti ada anggota Wantimpres yang mbalelo," ujar Permadi ketika diberi kesempatan berbicara dalam bedah buku berjudul 'Nasihat untuk SBY' yang digelar di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2012).
Permadi yang kerap menggunakn pakaian serba hitam ini menceritakan, ketika dirinya menjabat sebagai wakil ketua pansus UU Wantimpres, pihaknya anggota DPR sempat bertentangan dengan pemerintah terkait penyusunan Pasal 6 ayat (1) tersebut.
Kala itu, Anggota pansus DPR menentang bahwa Pasal 6 ayat (1) itu tidak perlu dimasukkan, namun pihak pemerintah tetap meminta untuk dimasukkan sehingga pemerintah melakukan trik yang menurut Permadi biasa dilakukan ketika menyusun suatu undang-undang.
"Seperti biasa, pemerintah biasa men'deadlock'kan pembuatan undang-undang," kata Permadi.
Lebih lanjut, Permadi menceritakan, karena pemerintah mengulur waktu, akhirnya tidak ada pilihan lain anggota pansus DPR pun menyetujui dimasukkannya Pasal tersebut.
"Kami berfikir undang-undang ini cepat keluar daripada terulur-ulur dan saya tegaskan ke ketua, 'biarin saja, suatu saat nanti pasti ada anggota yang mbalelo terhadap Pasal ini," kata Permadi.
Sumber
"Waktu itu saya sebagai wakil ketua pansus UU Wantimpres yang menentang itu. Saya yakin suatu saat nanti ada anggota Wantimpres yang mbalelo," ujar Permadi ketika diberi kesempatan berbicara dalam bedah buku berjudul 'Nasihat untuk SBY' yang digelar di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2012).
Permadi yang kerap menggunakn pakaian serba hitam ini menceritakan, ketika dirinya menjabat sebagai wakil ketua pansus UU Wantimpres, pihaknya anggota DPR sempat bertentangan dengan pemerintah terkait penyusunan Pasal 6 ayat (1) tersebut.
Kala itu, Anggota pansus DPR menentang bahwa Pasal 6 ayat (1) itu tidak perlu dimasukkan, namun pihak pemerintah tetap meminta untuk dimasukkan sehingga pemerintah melakukan trik yang menurut Permadi biasa dilakukan ketika menyusun suatu undang-undang.
"Seperti biasa, pemerintah biasa men'deadlock'kan pembuatan undang-undang," kata Permadi.
Lebih lanjut, Permadi menceritakan, karena pemerintah mengulur waktu, akhirnya tidak ada pilihan lain anggota pansus DPR pun menyetujui dimasukkannya Pasal tersebut.
"Kami berfikir undang-undang ini cepat keluar daripada terulur-ulur dan saya tegaskan ke ketua, 'biarin saja, suatu saat nanti pasti ada anggota yang mbalelo terhadap Pasal ini," kata Permadi.
Sumber
ConversionConversion EmoticonEmoticon