BADUNG- Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Mengwi menggerebek gudang pengoplos gas elpiji di kawasan Banjar Basang Tamiang, Desa Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji siap edar.
Pemilik gudang pengoplosan gas elpiji diketahui bernama I Nyoman Seen (38) asal Kabupaten karangasem.
"Tersangka awalnya karyawan pengoplos gas elpiji di jalan kebo Iwa Denpasar, kemudian dia membuka usaha sendiri di rumah yang disewa," kata Kapolsek Mengwi, AKP Suwandi , Minggu (13/5/2012).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji ukuran 3 kg kosong sebanyak 426 buah, tabung 3 kg yang terusi sebanyak 261 buah. Juga tabung 12 kg berisi sebanyak 58 buah serta tabung pasangan antara 3 kg dan 52 kg sebanyak 52 pasang.
Polisi juga menyita pipa pemindah sebanyak 86 potong, timbangan gantung, sebuah kendaraan truk yang dipakai untuk distribusi gas dan puluhan tutup segel tabung elpiji.
Kini semua barang bukti masih diamankan Mapolsek Mengwi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, kata Suwandi, kegiatan ilegal itu dilakukan sejak 2 bulan terakhir. Tempat usaha tersangka sebagai pengoplosan gas elpiji sejatinya digerebek pada Jumat 11 Mei 2012 sekira pukul 16.30 WITA. Namun berdalih demi pengembangan kasusnya baru dibeber ke media hari ini.
Terkait kasus tersebut, tiga orang saksi yang merupakan karyawan tersangka masih diperiksa intensif.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Migas No 22 tahun 2001 Pasal 53 huruf c junto pasal 31 ayat 1 yang ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara.
Sumber
Pemilik gudang pengoplosan gas elpiji diketahui bernama I Nyoman Seen (38) asal Kabupaten karangasem.
"Tersangka awalnya karyawan pengoplos gas elpiji di jalan kebo Iwa Denpasar, kemudian dia membuka usaha sendiri di rumah yang disewa," kata Kapolsek Mengwi, AKP Suwandi , Minggu (13/5/2012).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji ukuran 3 kg kosong sebanyak 426 buah, tabung 3 kg yang terusi sebanyak 261 buah. Juga tabung 12 kg berisi sebanyak 58 buah serta tabung pasangan antara 3 kg dan 52 kg sebanyak 52 pasang.
Polisi juga menyita pipa pemindah sebanyak 86 potong, timbangan gantung, sebuah kendaraan truk yang dipakai untuk distribusi gas dan puluhan tutup segel tabung elpiji.
Kini semua barang bukti masih diamankan Mapolsek Mengwi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, kata Suwandi, kegiatan ilegal itu dilakukan sejak 2 bulan terakhir. Tempat usaha tersangka sebagai pengoplosan gas elpiji sejatinya digerebek pada Jumat 11 Mei 2012 sekira pukul 16.30 WITA. Namun berdalih demi pengembangan kasusnya baru dibeber ke media hari ini.
Terkait kasus tersebut, tiga orang saksi yang merupakan karyawan tersangka masih diperiksa intensif.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Migas No 22 tahun 2001 Pasal 53 huruf c junto pasal 31 ayat 1 yang ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara.
Sumber
ConversionConversion EmoticonEmoticon