Nunung
Akta cerai tersebut tidak terdaftar di pengadilan agama Surabaya, dan mengindikasikan akta cerai palsu.
Pernyataan tersebut diungkapkan kepala humas pengadilan agama Surabaya, Sulaiman. Menurutnya, akta perceraian dengan nomor 418 atas nama July Jan Sambiran dan Dewi Vistiatin tidak terdaftar di pengadilan agama Surabaya. Justru nomor akta tersebut mempunyai nama orang lain, yakni Suherni dan Rusdi.
"Jika tidak terdaftar, maka besar kemungkinan akta cerai tersebut palsu, karena bukan dari produk pengadilan agama Surabaya," ungkap Sulaiman.
Jika terdapat pemalsuan akta perceraian, pihak pengadilan agama Surabaya tidak tahu menahu. Pasalnya, pihak pengadilan agama tidak dirugikan. Dan masalah pemalsuan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, pihak pengadilan hanya memberi keterangan.
"Untuk itu pihak pengadilan Surabaya, jika nama dan nomor tersebut tidak terdaftar, maka persidangan tidak dilakukan dan tidak ada persidangan sama sekali. Jika palsu, maka persidanganya adalah fiktif," tutupnya.
Sekadar diketahui, Nunung berencana menikah dengan Iyan setelah Lebaran tahun ini. Belum juga terlaksana, calon suami Nunung itu ternyata memalsukan akta perceraian, dan menelantarkan anak kandungnya.
Sumber
ConversionConversion EmoticonEmoticon