q

Urus KTP di Balikpapan Kini Gratis

                                                                         Ilustrasi
BALIKPAPAN - Banyak perubahan terjadi pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Balikpapan. Salah satunya yakni, proses mengurus ataupun memperpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak lagi dipungut biaya, alias gratis.
Ini seiring berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang SIAK sejak akhir Mei lalu, menggantikan Perda Nomor 22 Tahun 2002. "Mengurus atau memperpanjang KTP tidak lagi dipungut biaya," ujar Kabag Humas Setkot Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Minggu (10/6/2012).
Selain gratis, masa berlaku KTP Balikpapan kini diperpanjang menjadi lima tahun. "Kalau sebelumnya KTP hanya berlaku tiga tahun. Nah, untuk pertama kalinya KTP Balikpapan berlaku untuk lima tahun," jelasnya.
Namun demikian, pengurusan KTP tetap dikenakan biaya untuk keterlambatan perpanjangan maksimal 30 hari. Biaya juga dikenakan bagi warga yang ingin pengurusan KTPnya dipercepat. "Untuk proses pengurusan KTP atau perpanjangan yang normal itu gratis. Tapi misalnya baru ngurus perpanjangan saat KTPnya sudah kadaluarsa 30 hari, itu akan dikenakan biaya Rp 50 ribu. Orang yang mau KTPnya cepat jadi karena ada kepentingan mendesak juga akan dikenakan biaya," beber Sudirman.
Selain itu Perda ini juga mengatur pembekuan data administrasi kependudukan. Pembekuan data dilakukan pada warga Balikpapan yang keluar kota lebih dari setahun tanpa ada laporan. "Kalau keluar kota tanpa melapor ke RT, lurah, dan catatan sipil, maka datanya akan dibekukan. Ini demi tertib administrasi dan pendataan," tegasnya.

Sumber


Previous
Next Post »