Dewi Persik (Foto: Rama/Okezone)
KK dan Depe dilaporkan pria bernama Muhammad Zainal Arifin ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan BL/1993/VI/2012/PMJ/DitreskrimSus. Zainal yang mengaku sebagai penggemar Mr Bean merasa tertipu dengan ulah KK.
"Sebagai konsumen, pelapor dirugikan dengan adanya promosi yang menyesatkan yang dilakukan Pihak KK Dheeraj dan Dewi Perssik. Sebagai penggemar Mr Bean, Pelapor tidak mau reputasi Mr Bean dirusak promosi film yang menyesatkan publik," jelas Zainal dalam keterangan yang diterima Okezone, Selasa (12/6/2012).
Zainal pun menjerat KK dan Depe dengan pasal perlindungan konsumen. KK dan Depe dijerat pasal Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 9 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 378 KUHP dan Pasal 380 ayat (1) angka 1 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sumber
ConversionConversion EmoticonEmoticon